Sunday, May 12, 2013

TERNYATA ADA MASJID GAN DI KUTUB UTARA


Setelah berhasil mendirikan masjid pertama di Kutub Utara, Muslim Kanada mengungkapkan kebahagiaan mereka karena berhasil menambahkan menara di masjid yang berwarna kuning yang berlokasi di kota Winnipeg-Inuvik itu.


“Inilah menara masjid yang dibangun di Kutub Utara. Menara itu sangat indah ketika kami nyalakan lampu-lampunya di tengah kegelapan,” kata Amier Suliman, anggota komite masjid dengan bangga, Kamis (28/10).

Menara itu menjulang dengan tinggi sekitar 10 meter, menambah kemegahan masjid yang dibuat dari bahan-bahan fabrikasi itu. Komunitas Muslim di Inuvik–kota yang berjarak 200 kilo meter dari Kutub Utara–sudah lama menginginkan sebuah tempat yang memadai untuk menjalankan peribadahan mereka. Tapi impian itu sempat lama tertunda karena harga bahan bangunan dan ongkos tukang bangunan yang sangat mahal.

Sampai akhirnya sebuah perusahaan pemasok bahan bangunan di Manitoba mengatakan bahwa mereka bisa membuat struktur masjid itu di pabriknya, dan setelah bangunan masjid jadi, ditarik dengan kapal ke Inuvik. Perusahaan itu hanya mengenakan biaya setengah dari harga yang seharusnya dibayar.

Setelah melalui proses dan perjalanan panjang melewati daratan dan sungai di sepanjang wilayah Barat Kanada, masjid kecil berukuran 140 meter per segi yang terbuat dari bahan kayu itu akhirnya sampai di Inuvik pada bulan Agustus kemarin. Di kota itu komunitas Muslim berkembang pesat dan jumlahnya bertambah banyak, yang membuat mereka merasa perlu memiiki sebuah masjid. Komunitas Muslim di Inuvik yang berpenduduk sekitar 4.000 jiwa itu, kebanyakan berasal dari Sudan, Lebanon dan Mesir.

Penambahan menara masjid disambut gembira oleh komunitas Musim di Inuvik. “Sebagian orang akan mengatakan ini adalah sebuah garis depan terbaru bagi Islam. Tapi bagi kami, yang terpenting adalah kaum Muslimin di sini yang biasanya melaksanakan salat Jumat menumpang di sebuah gereja Katolik, sekarang sudah punya tempat yang layak untuk beribadah, lengkap dengan menaranya,” tandas Suliman.

Bagi dearah yang abnormal dan ekstrim (seperti di kutub dimana siang dan malam masing-masing terjadi selama 6 bulan) maka dalam melaksanakan kewajiban shalat 5 waktu dan juga puasa dapat diperincikan sebagai berikut:
1. Hukum kawasan I (45-48 derajat LU-LS) Dalam menentukan waktu shalat hendaknya penduduk di daerah menyesuaikan dengan waktu-waktu yang disyariatkan (mengikuti peredaran matahari), begitu pula dengan waktu berpuasa dimulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Dan barang siapa yang tidak mampu menyelesaikan ibadah puasanya karena terlalu panjang waktu siangnya, maka boleh berbuka dan menggantinya pada waktu yang lain.
2. Hukum kawasan II (48-66 derajat LU-LS ) Waktu shalat isya dan fajar adalah dianalogikan dengan waktu terdekat, dan مجلس المجمع mengusulkan agar disamakan dengan waktu pada daerah 45 derajat. Misalnya jika waktu isya dimulai setelah 1/3 malam pada daerah 45 derajat, maka waktu isya dalam kawasan kedua ini juga dimulai setelah 1/3 malam. Begitu juga dalam menentukan waktu fajar.
3. Hukum kawasan III (66-up derajat LU-LS) Penentuan waktu shalat dikira-kirakan dengan waktu pada kawasan I (45 derajat). Sederhananya bisa dikira-kira berapa jam jarak antara Shubuh – Dhuhur - Ashar - Maghrib – Isya’.
Sedangkan pendapat lainnya penentuan waktu shalat didasarkan pada daerah terdekat atau disesuaikan dengan Makkah dan Madinah (Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq)
Wallahu A’lam bi shawab


SUMBER

No comments:

Post a Comment